Komisi XI Kembali Bahas RUU Usaha Perasuransian dengan OJK& LPS
Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mekengmempertanyakan usulan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai perizinan pendirian perusahaan asuransi. Termasuk bagaimana pemberian izin usaha bagi perusahaan asing.
“Sekarang banyak asuransi berdiri, apakah izin asuransi bebas diberikan kepada individu? Lalu, apakah kita juga mudah memberi izin usaha bagi perusahaan asuransi asing? Bagaimana dengan kontrolnya?,” tanya politikus dari F-Golkar ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR-RI dengan Dewan Komisioner OJK dan LPS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/02) siang.
Menurutnya, usaha asuransi merupakan usaha yang memiliki resiko tinggi. Perusahaan menerima uang dari nasabah untuk me-manage resiko yang akan dihadapi nasabah. Karena apabila sampai salah mengelola, bisa merugikan nasabahnya. Ia menilai, hal seperti ini banyak terjadi di Indonesia, ketika nasabah ingin mengklaim asuransi, pihak perusahaan mencari alasan untuk menolak klaim dari nasabah.
Mengenai usulan dari OJK terhadap lembaga mediasi, Komisi XI mempertanyakan kebutuhan akan lembaga ini.
“Dalam salah satu pasal RUU ini mengisyaratkan lembaga mediasi independen untuk perlindungan konsumen. Kalau hal itu bisa diakomodir oleh OJK, kenapa harus juga dibentuk lembaga mediasi ini?,” tanya Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengusulkan agar izin usaha bagi perusahaan asuransi jiwa digabungkan dengan izin usaha asuransi umum.
"Satu perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis asuransi sekaligus. Penggabungan ini dapat berimbas pada semakin mengecilnya jumlah perusahaan asuransi. Jadi nanti akan menyusut jumlahnya karena adanya merger,” ujar Firdaus. (sf), foto : wy/parle/hr.